Agenda Baru Etika Media Massa

Dewasa ini media massa dianggap sebagai sarana informasi yang sangat populer karena menyediakan berbagai informasi dari  sosial, hukum, politik, budaya baik dari luar maupun dalam negeri. Harian kompas dan Tb  Ronny Nitibaskara meulis bahwa media massa terutama televisi adalah salah satu media utama dalam memberikan informasi tentang kriminalitas termasuk mutilasi.
Media massa sangat berpengaruh dalam perilaku sosial sebenarnya sudah menjadi kajian yang lama. Riset Albert Bandura tahun1977 mnyebutkan bahwa, televisi mendorong peniruan perilaku sosial, bahkan sampai tahap akhir mampu menciptakan realitas. Debat mengenai tema ini masih berlangsung di Indonesia tanpa adanya refleksi yang berarti bagimediamassa terutama tevisi.
Sampai saat ini yang menjadi fokus perhatian tantang informasi khususnya media massa ada pada jurnalistik. Mengenai  hal ini media massa dituntut untuk memberikan informasi yang akurat sesuai dangan faktanya yang terjadi di luar sana tanpa menguranginya sedikit pun atau tanpa dibuat – buat. Nilai berita yaitu kebaruan, kedekatan, kebesaran, signifikasi, dan human interest yang menjadi rambu – rambu teknis untuk menentukan kelayakan berita.
Pembangunan etika didasarkan pada prinsip – prinsip teknis yaitu akurasi, keseimbangan, dan keadilan. Tujuan utamanya adalah membangun obyektivitas dan kebenaran. Namun hingga saat ini, berbagai jenis pelatihan etika jurnalistik hanya berorientasi pada etika dalam wilayah teknik jurnalistik.  
Dalam kompetisi industri media yang kian seru, pertimbangan teknis sering hanya didasari etika teknis saja. Sebagai contoh sebuah talkshow di televisi baru – baru ini membahas mutilasi dengan mengundang dua narasumber. Seorang kriminolog dan sang ahli forensik. Sang ahli forensik memaparkan berbagai macam jenis modus mutilasi termasuk cara pemotongan bagian – bagian tubuh secara detil dan jelas yang seakan – akan baik orang yang menonton atau mendengarkankanya seperti terbius oleh alunan kata – katanya hingga bisa merasakan yang sesunguhnya.  
Jika memakai kaidah etika teknik memang  tidak ada yang salah dengan cara tersebut karena memenuhi kaidah akurasi dalam jurnalistik. Namun, susah menemukan makna publik di balik pemaparan berbagai teknik mutilasi itu bagi masyarakat. Maka jangan heran jika Sri Rumiyati memutilasi suaminya sendiri karena terinspirasi oleh Ryan melalui tanyangan televisi.
Jadi sebenarnya bukan bagaimana menyusun reportase sesuai fakta, tetapi bagaimana menyampaikan informasi tersebut yang berupa berita agar mempunyai makna publik. Dengan demikian persoalanya adalah bukan apakah berita yang disampaikan sudah sesuai fakta tetapi apakah berita itu sudah memiliki nilai publik.
Temuan Bandura tiga puluh tahun yang lalu seharusnya  menjadi peringatan bahwa menampilkan fakta apa adanya ternyata tidak cukup. Menampilkan ahli forensik dalam talkshow dan memaparkan teknik mutilasi secara rinci juga harus dihadapkan pada konteks makna publik.
Etika jenis kedua adalah melihat berita sebagai wacana dalam konteks perebutan makna adalah kehidupan publik yang nantinya dapat mempengaruhi proses pembentukan makna dalam kehidupan publik.
Kehidupan publik merupakan suatu ladang makna yang merupakan hasil perebutan makna dari berbagai pemegang produksi makna.
Postmodernitas mengajarkan, makna selalu relatif bergantung pada siapa yang keluar sebagai pemenang dari medan pertempuran makna. Media massa tidak bisa bersikap naif dengan melarikan diri dari pertempuran itu dan dengan selubung teknik jurnalisme. Persis saat media massa merupakan salah satu lembaga yang signifikan dalam produksi makna, di situ masalah etika publik menjadi relevan.   
Ada  tiga peserta utama, yaitu negara, pasar, dan masyarakat. Tiga hal ini saling berseteru memperebutkan makna sesuai kepentingan masing-masing. Kehidupan publik yang ideal adalah fungsi dari keseimbangan tiga sektor itu.
Di manakah posisi media massa? Secara struktural, sebenarnya bangunan kehidupan media massa sudah ideal. Negara sudah menumpulkan sengat politiknya lewat UU Pers No 49/1999 dan UU Penyiaran No 32/2002. Artinya, hegemoni negara sudah bisa dilucuti. Untuk media penyiaran, aspirasi masyarakat sipil sudah termanifestasikan melalui KPI (meski KPI sering kelimpungan menghadapi industri yang keras kepala). Secara bisnis, bisnis media massa Indonesia sudah amat leluasa, bahkan cenderung mendominasi. Tiga pilar itu sudah hidup dengan leluasa dalam habitat media massa Indonesia.
Ketika fasilitas makro sudah diberikan dan ternyata masih timbul masalah, pendulum harus diarahkan pada wilayah internal media massa sendiri. Dalam iklim kebebasan media, mekanisme swa-sensor menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan berita, meninggalkan sensor eksternal dari negara. Dengan demikian, etika menjadi signifikan dalam proses self-censorship. Masalah muncul karena yang dominan dipakai media massa Indonesia adalah etika teknis yang amat rentan bagi publik dalam konteks kompetisi industrial.
Di sisi lain, menyambut liberalisasi, kita dihadapkan fakta, ada perbedaan bentuk kontrol negara dan kontrol pasar. Kontrol negara bersifat koersif, sedangkan kontrol pasar bersifat intrusif. Intrusivitas kontrol pasar itu menjelma dalam watak berita yang berorientasi pada kompetisi pasar, berlandaskan etika teknis sehingga berita sering kehilangan makna publiknya.

Refrensi :
R Kristiawan Senior Program Officer for Media, Yayasan TIFA, Jakarta; Mengajar di Unika Atma Jaya, Jakarta
Harian Kompas, Senin ,17 November 2008

Ungkapkan pendapat Anda